Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok
telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang
dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai
mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya
boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah
di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan
untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang
diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang
merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah
terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya
secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis
setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang
rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya
makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum
ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau
yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah)
dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para
malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap).” (HR. Muslim).
No comments:
Post a Comment